Sesuai Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor. : 71 / KEP / MENPEN / 1970, tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Tentang Pembinaan Siaran Radio yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah.Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1971 yang mempunyai peran untuk menyebarluaskan informasi pembangunan Kabupaten Jombang khususnya dan Jawa Timur pada umumnya. Karena RKPD sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien. Selain itu RKPD dituntut untuk menyuguhkan acara hiburan dan informasi.RKPD Jombang adalah satu-satunya Radio Pemkab Jombang di jalur AM dan beberapa program pemerintahan untuk disosialisasikan ke masyarakat di Jawa Timur khususnya Jombang disalurkan lewat media ini. Jangkauan yang luas menjadikannya sebagai Radio Jombang yang bisa mengakses Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Dengan mengedepankan visi menciptakan sebuah tekad untuk menyokong Pemerintah Daerah dalam bidang informasi, RKPD Jombang kembali membangun dan menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya informasi. Sebagai media penghubung antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan masyarakat, RKPD Jombang bertekad untuk bisa menciptakan hubungan yang erat antara Pemerintah dan masyarakat.
Profil Sang Vocalist
17 tahun yang lalu




